Jumat, 12 Oktober 2012

TULISAN 3 (teori organisasi umum

Layanan perbankan 24 jam ???

Apakah layanan perbankan 24 jam itu ??
pada era teknologi yang berkembang begitu pesatnya seperti saat ini , perbankkan di tuntut untuk lebih cepat , mudah , dan fleksibel. pelayanan internet banking , sms bangking , call banking , ATM machine , CDM ( Cash Deposit Machine ) merupakan jawabannya .

Untuk kali ini saya akan mencoba menjelaskan lebih mendalam lagi tentang internet bangking ,
 internet banking menjawab tuntutan nasabah yang menginginkan servis cepat , aman , nyaman , murah , tersedia 24 jam , dan tentunya anda bisa mengaksesnya dimana saja , baik dari telpon selluler maupun dari laptop .

pengaturan internet bangking tidak terlepas dari Undang-Undang perbangkan Nomor 7 Tahun 1992 beserta Undang-Undang perubahannya , yakni UU Nomor 10 Tahun 1998. peraturan lain yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai internet banking adalah peraturan Manajemen Resiko  dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Internet banking disini disebut dengan istilah electronic banking.

Internet banking dirilis di Indonesia Tahun 1998. yang di tawarkan internet banking itu adalah nasabah dapat mengecek saldo , mengirim uang , membayar tagihan , memperoleh informasi suku bunga dan nilai tukar mata uang serta mendapat pelayanan lain .

Meski menawarkan sejumlah manfaat faktanya minat nasabah akan menggunakan sms banking masih rendah . jumlah nasabah di Indonesia pengguna internet banking tahun 2001 sebanyak 293.351 orang . jumlah ini meningkat menjadi 424.063 di tahun 2004 . jika dilihat dari jumlah pengguna internet di indonesia , perkembangan internet banking seharusnya bisa lebih masif .

Dari data yang dirilis www.internetworldstats.com , pengguna internet di Indonesia tumbuh 1.150 persen dalam 10 tahun terakhir . Tahun 2008 total pengguna internet mencapai angka 25 juta orang dari populasi 238 juta jiwa .

Terus kenapa dund yah ????
aya naon ieu ???
Begini loh rupanya ,
Pertama , kualitasnya si internet banking belum merata , nasabah sering kali gagal dalam ber transaksi , yang mengakibatkan kekecewan .
Kedua , keandalan dan keamanan . beberapa modus kejahatan kerap kali terjadi antara lain seperti website forging (modus dimana pelaku kejahatan membuat tampilan dan alamat domain situs persis dengan situs web yang asli). Nasabah terkecoh dan pelaku dengan mudah memperoleh username dan password. seperti sms banking , internet banking juga belum punya regulasi khusus atau lex specialist (hukum yang bersifat khusus yang mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalist) ). Akibatnya ketentuan proteksi nasabah  kurang dibidik sehingga nasabah belum percaya 100 persen.
Penerapan internet banking bisa menjadi sarana strategis untuk mendorong kompetisi antar bank. Tak hanya itu, internet banking juga mendorong perekonomian yang efektif dan efisien.

Karena itu, penerapan internet banking harus terus di dorong. Bank harus memperbaiki kualitas pelayanannya pemerintah melengkapi ketentuan hukumnya. Dan nasabah harus mulai membiasakan diri menggunakan layanan tersebut.

kalau menurut pandangan pribadi saya sebagai orang yang bekerja di bank , fasilitas yang di berikan untuk saat ini sudah cukup baik , dengan adanya e-banking nasabah tak perlu repot antre, tak perlu membuang waktu sehingga kegiatan bisnis anda menjadi lebih lancar , efektif dan lebih efisien.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar