A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati
dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan
perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat
seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah
marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan
nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan
peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek
monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung
sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya
yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih
diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi.
Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan
mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara
internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti
dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau
bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata
juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih
mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis
jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan
asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam
undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi
pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur
PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan
usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan
untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
B.2. Draft Kontrak
Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian
kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari
sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan
setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak
meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di
ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan
penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan
dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk
tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam
informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang
dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak
cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah
dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut
kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya
membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun
kekerasan semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis
Teknologi Informasi
Salah satu contoh bisnis bidang teknologi
informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak
keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall
di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online
dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall ini menerapkan
regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap
diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada
yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan
rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli
konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
Pendapat penulis :
Seperti yang telah kita ketahui bersama
Bisnis IT kini sangat berkembang pesat terutama di Negara tercinta kita
Indonesia. Segala macam mulai dapat di beli melalui media internet, segala
kebutuhan dapat tersuply hanya dengan beberapa saat. Tentunya hal ini
menimbulkan kejahatan bagi pelaku Bisnis di dunia internet sehingga sebaiknya
perbaikan atau recycle keamanan system harus terus dilakukan untuk meminimalkan
kejahatan yang terjadi di dunia IT.
Dengan adanya peraturan dan regulasi yang
di terapkan tentunya akan meningkatkan keamanan
dalam bertransaksi Bisnis sehingga menimbulkan rasa saling percaya antar
pihak penjual dan pembeli dalam bidang Bisnis, akan tetapi kedepannya tindak
kejahatan semakin bervariasi sehingga memungkinkan untuk melemahkan system
keamanan di dalam Bisnis di bidang IT untuk itu sebaiknya system keamanan yang
ada harus dikembangkan lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar