Mengenal tindakan
anti pencucian uang
SEKARANG ini pasti
anda sering mendengar yang namanya “pencucian uang” atau versi inggrisnya mah
“money laundring”. Kegiatan itu merupakan salah satu bentuk kejahatan karena
suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang di hasilkan dari
suatu aksi kejahatan.
Lalu, apakah
pengaruh dari pencucian uang ?
tentu saja kejahatan akan semakin meningkat karena uang hasil pencucian uang itu di putar kembali untuk menghasilkan uang yang lebih banyak lagi untuk membiayai kejahatan lainnya. Tentu saja ini menjadi masalah serius yang berakibat bagi pemerintah karena anggaran untuk memberantas kejahatan tersebut akan bertambah.
tentu saja kejahatan akan semakin meningkat karena uang hasil pencucian uang itu di putar kembali untuk menghasilkan uang yang lebih banyak lagi untuk membiayai kejahatan lainnya. Tentu saja ini menjadi masalah serius yang berakibat bagi pemerintah karena anggaran untuk memberantas kejahatan tersebut akan bertambah.
Tidak hanya itu,
pencucian uang itu juga berpengaruh pada stabilitas perekonomian. Sebabnya,
apabila uang tersebut tiba-tiba di tarik dari system keuangan negara kita dalam
jumlah yang besar, kestabilan nilai rupiah dan suku bunga akan goyah.
Melihat pentingnya
mencegah tindakan ini, pemerintah melalui segenap lembaga keuangan lainnya tak
pernah lelah untuk menyebarkan tindakan anti pencucian uang. Melalui pusat
pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK)., pemerintah meminta
perbangkan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.
Pemerintah juga
telah menetapkan sangsi yang cukup besar bagi pelaku pencucian uang. Tidak
main-main, pelaku bisa di kenakan sanksi biaya pidana min 5 tahun max 15 tahun
dan denda min Rp.100 jt dan max Rp..15 M .
Pemerintah
berharapmasyarakat juga ikut mengambil andil dan mendukung pemberantasan
pencucian uang karna tanpa masyarakat pemerintahpun akan merasa kesulitan
memberantas kegiatan yang kalau meluas bisa mensengsarakan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar