Jumat, 18 Januari 2013

tulisan 19 (teori organisasi umum)


Mengenal tindakan anti pencucian uang

SEKARANG ini pasti anda sering mendengar yang namanya “pencucian uang” atau versi inggrisnya mah “money laundring”. Kegiatan itu merupakan salah satu bentuk kejahatan karena suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang di hasilkan dari suatu aksi kejahatan.

Lalu, apakah pengaruh dari pencucian uang ?
tentu saja kejahatan akan semakin meningkat karena uang hasil pencucian uang itu di putar kembali untuk menghasilkan uang yang lebih banyak lagi untuk membiayai kejahatan lainnya. Tentu saja ini menjadi masalah serius yang berakibat bagi pemerintah karena anggaran untuk memberantas kejahatan tersebut akan bertambah.

Tidak hanya itu, pencucian uang itu juga berpengaruh pada stabilitas perekonomian. Sebabnya, apabila uang tersebut tiba-tiba di tarik dari system keuangan negara kita dalam jumlah yang besar, kestabilan nilai rupiah dan suku bunga akan goyah.

Melihat pentingnya mencegah tindakan ini, pemerintah melalui segenap lembaga keuangan lainnya tak pernah lelah untuk menyebarkan tindakan anti pencucian uang. Melalui pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK)., pemerintah meminta perbangkan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.

Pemerintah juga telah menetapkan sangsi yang cukup besar bagi pelaku pencucian uang. Tidak main-main, pelaku bisa di kenakan sanksi biaya pidana min 5 tahun max 15 tahun dan denda min Rp.100 jt dan max Rp..15 M .

Pemerintah berharapmasyarakat juga ikut mengambil andil dan mendukung pemberantasan pencucian uang karna tanpa masyarakat pemerintahpun akan merasa kesulitan memberantas kegiatan yang kalau meluas bisa mensengsarakan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar